Qanun Provinsi Aceh Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Aceh
ABSTRAK
Qanun Provinsi Aceh Nomor 5 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk meningkatkan dan mengembangkan pembangunan perekonomian Aceh serta peningkatan pendapatan asli Aceh melalui investasi jangka panjang, dipandang perlu melakukan penyertaan modal Pemerintah Aceh pada Badan Usaha Milik Aceh yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 189 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Pasal 304 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 78 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Aceh dapat melakukan penyertaan modal/ kerjasama pada/ dengan Badan Usaha Milik Negara/ Daerah dan/ atau badan usaha milik swasta atas dasar prinsip saling menguntungkan, serta dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengan Qanun;
- bahwa Qanun Aceh Nomor 16 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Aceh pada Badan Usaha Milik Aceh tidak sesuai lagi dengan perkembangan hokum dan kebutuhan iklim usaha sehingga perlu diganti;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Qanun Aceh tentang Penyertaan Modal Pemerintah Aceh pada Badan Usaha Milik Aceh.
Dasar hukum Qanun Provinsi Aceh Nomor 5 Tahun 2019 ini adalah:
- Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 3 Tahun 1993
- Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2015
- Qanun Aceh Nomor 16 Tahun 2017.
Dalam Qanun ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penerima,Jumlah dan Penyaluran Penyertaan Modal, Evaluasi,Perencanaan dan Analisis Penyertaan Modal, Pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Aceh, Pembagian Deviden Hasil Usaha, Kerjasama, Divestasi, Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Aceh
Jenis
Nomor
5 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Qanun Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Aceh
Ditetapkan Tanggal
18 Oktober 2019
Diundangkan Tanggal
18 Oktober 2019
Berlaku Tanggal
18 Oktober 2019
Sumber
BD No.5/2019
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.