Qanun Provinsi Aceh Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
ABSTRAK
Qanun Provinsi Aceh Nomor 9 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak di Aceh merupakan perbuatan yang merendahkan harkat dan martabat kemanusiaan sehingga diperlukan peran Pemerintah Aceh agar perempuan dan anak terlindungi dan bebas dari tindak kekerasan.
Dasar hukum Qanun Provinsi Aceh Nomor 9 Tahun 2019 ini adalah:
- Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2015
- Peraturan MA Nomor 3 Tahun 2017
- PERMENPPPA Nomor 4 Tahun 2018
- Qanun Aceh No 11 Tahun 2008
- Qanun Aceh No 6 Tahun 2009.
Dalam Qanun ini mengatur 87 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum;
BAB II Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan;
BAB III Penanganan Kekerasan Terhadap Anak;
BAB IV Kewajiban dan Tanggungjawab Penanganan kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak;
BAB V Kelembagaan Perlindungan Perempuan dan Anak dan Etika Pelayanann;
BAB VI Hak Korban, Keluarga Korban dan Pendamping Korban;
BAB VII Kewenangan Mengadili;
BAB VIII Penghargaan;
BAB IX Sistem Penyelenggaraan Data Terpadu;
BAB X Pembiayaan;
BAB XI Ketentuan Lain-Lain;
BAB XII Ketentuan Peralihan;
BAB XIII Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Qanun Provinsi Aceh Nomor 9 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.