Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2018 Tentang Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian Jalan Provinsi

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 1 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka memelihara dan mewujudkan keamanan dan kenyamanan lalu lintas bagi pengguna jalan perlu uapaya pengendalian, pembinaan, dan pengawasan yang optimal dan berkesinambungan terhadap pembangunan infrastruktur, penggunaan dan pemanfaatan bagian-bagian jalan Provinsi. Pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan Provinsi perlu diatur agar tertib, teratur, bersih, rapi dan berestetika. Dalam rangka pengaturan sebagaimana dimaksud, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan Provinsi. Dalam rangka menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri tanggal 31 Desember 2018 No.183.34/10064/OTDA perihal Fasilitas Rancangan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan, perlu melakukan penyesuaian/perubahan terhadap Pergub No.75 Tahun 2018.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 1 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6)
  2. Undang-Undang No,25 Tahun 1959
  3. Undang-Undang No.38 Tahun 2004
  4. Undang-Undang No.22 Tahun 2009
  5. Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
  6. Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 2006
  7. Pemen Pekerjaan Umum No.03/PRT/M/2012
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri No,19 Tahun 2016
  9. Peraturan Daerah No.14 Tahun 2016.

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang beberapa perubahan ketentuan dalam Pergun No.75 Tahun 2018 diantaranya menghapus ketentuan Bab I Ketentuan Umum frase “
Bagian Kesatu Pengertian, Istilah dan Singkatan”
, menghapus Bab I Ketentuan Umum frase “
Bagian Kedua, Maksud dan Tujuan”
;
meghapus Bab I Ketentuan Umum frase “
Bagian Ketiga Lingkup Pengaturan”
. Mengubah ketentuan Pasal 2;
Pasal 3;
pada ketentuan Pasal 14 ditambahkan 1 ayat yakni ayat (4);
mengubah ketentuan BAB III judul Bagian Kesatu, mengubah ketentuan Pasal 17 ayat (1) huruf a dan huruf d;
mengubah ketentuan Pasal 19;
Pasal 23;
Pasal 24;
Pasal 27;
Pasal 30, dan
Pasal 34.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan

Nomor
1 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Pergub Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2018 Tentang Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian Jalan Provinsi

Ditetapkan Tanggal
28 Januari 2020

Diundangkan Tanggal
28 Januari 2020

Berlaku Tanggal
28 Januari 2020

Sumber
BD.2020/NO. 1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (420.21 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar