Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Harga Pembelian Tanda Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebunan di Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 20 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka memberikan perlindungan terhadap perolehan harga yang wajar dari Tandan Buah Segar kelapa sawit produksi perkebunan serta menghindari persaingan tidak sehat antar perusahaan/pabrik kelapa sawiit, perlu menerbitkan petunjuk pelaksanaan penetapan harga pembelian tandan buah segar kelapa sawit produksi pekebun di Provinsi Sumatera Selatan. Berdasarkan Instruksi Presiden No.1 Tahun 1986, Instruksi Menteri Pertanian No.5 Tahun 1984;
- dan Instruksi Menteri Pertanian No.30 Tahun 1984, perlu memperjelas tata hubungan antara perusahaan dengan pekebun/kelompok pekebun dalam pembelian tandan buah segar kelapa sawit produksi pekebun di Provinsi Sumatera Selatan;
- bahwa Permentan No.01/PERMENTAN/KB..120/1/2018 memberikan kewenangan kepada Gubernur untuk menetapkan harga tandan buah segar kelapa sawit. Maka, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Provinsi Sumatera Selatan.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 20 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang No.25 Tahun 1959
- Undang-Undang No.12 Tahun 1992
- Undang-Undang No.5 Tahun 1999
- Undang-Undang No.20 Tahun 2008
- Undang-Undang No.19 Tahun 2013
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
- Undang-Undang No.30 Tahun 2014
- Undang-Undang No.39 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2015
- Keputusan Menteri Pertanian No.60/KPTS/KB.510/2/1998
- Keputusan Bersama Menteri Pertanian dan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil No.73/KPTS/KB.510/2/1998 dan No.01/SKB/M/II/1998
- Permentan No.98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permentan No.21/PERMENTAN/KB.140/6/2017
- Permentan No.11/PERMENTAN/OT.140/3/2015
- Permentan No.1/PERMENTAN/KB.120/1/2018
- Peraturan Daerah No.17 Tahun 1998.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Provinisi Sumatera Selatan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang penetapan harga Tandan Buah Segar, Kerjasama Pekebun, syarat-syarat penerimanaan Tandan Buah Segar di Pabrik Pengolahan serta Tata Cara Pembelian dan Pembayaran tandan Buah Segar.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 20 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.