Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 20 Tahun 2020

Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Harga Pembelian Tanda Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebunan di Provinsi Sumatera Selatan

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 20 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka memberikan perlindungan terhadap perolehan harga yang wajar dari Tandan Buah Segar kelapa sawit produksi perkebunan serta menghindari persaingan tidak sehat antar perusahaan/pabrik kelapa sawiit, perlu menerbitkan petunjuk pelaksanaan penetapan harga pembelian tandan buah segar kelapa sawit produksi pekebun di Provinsi Sumatera Selatan. Berdasarkan Instruksi Presiden No.1 Tahun 1986, Instruksi Menteri Pertanian No.5 Tahun 1984;
  2. dan Instruksi Menteri Pertanian No.30 Tahun 1984, perlu memperjelas tata hubungan antara perusahaan dengan pekebun/kelompok pekebun dalam pembelian tandan buah segar kelapa sawit produksi pekebun di Provinsi Sumatera Selatan;
  3. bahwa Permentan No.01/PERMENTAN/KB..120/1/2018 memberikan kewenangan kepada Gubernur untuk menetapkan harga tandan buah segar kelapa sawit. Maka, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Provinsi Sumatera Selatan.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 20 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6)
  2. Undang-Undang No.25 Tahun 1959
  3. Undang-Undang No.12 Tahun 1992
  4. Undang-Undang No.5 Tahun 1999
  5. Undang-Undang No.20 Tahun 2008
  6. Undang-Undang No.19 Tahun 2013
  7. Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
  8. Undang-Undang No.30 Tahun 2014
  9. Undang-Undang No.39 Tahun 2014
  10. Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2015
  11. Keputusan Menteri Pertanian No.60/KPTS/KB.510/2/1998
  12. Keputusan Bersama Menteri Pertanian dan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil No.73/KPTS/KB.510/2/1998 dan No.01/SKB/M/II/1998
  13. Permentan No.98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permentan No.21/PERMENTAN/KB.140/6/2017
  14. Permentan No.11/PERMENTAN/OT.140/3/2015
  15. Permentan No.1/PERMENTAN/KB.120/1/2018
  16. Peraturan Daerah No.17 Tahun 1998.

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Provinisi Sumatera Selatan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang penetapan harga Tandan Buah Segar, Kerjasama Pekebun, syarat-syarat penerimanaan Tandan Buah Segar di Pabrik Pengolahan serta Tata Cara Pembelian dan Pembayaran tandan Buah Segar.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan

Nomor
20 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Pergub Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Harga Pembelian Tanda Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebunan di Provinsi Sumatera Selatan

Ditetapkan Tanggal
03 Juli 2020

Diundangkan Tanggal
03 Juli 2020

Berlaku Tanggal
03 Juli 2020

Sumber
BD.2020/Nomor 23

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 20 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF (10.87 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar