Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/jasa pada Badan Usaha Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 22 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dasar Pertimbanganya ialah : Pasal 93 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah perlu menetapkan peraturan Gubenur tentang pedoman pengadaan barang /jasa pada badan usaha milik daerah dilingkungan Provinsi Sumatera Selatan
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 22 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar Hukumnya ialah: Pasal 18 Ayat (6) UUD RI Tahun 1945
- Undang-Undang No 25 Tahun 1959
- Undang-Undang No 40 Tahun 2007
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
- Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2014
Materi Pokok dalam peraturan ini ialah:
Ketentuan Umum Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan pengadaan barang/jasa oleh BUMD yang pembiayaannya tidak langsung mengunakan APBN/APBD yang prosesnya dimulai dari indetifikasi kebutuhan sampai dengan serah terimah hasil perkerjaan Peraturan Gubenur ini ditetapkan dengan maksud untuk memberikan pedoman bagi BUMD dalam pelaksanaan pengadaan Barang/jasa Prinsif dan Kebijakaan Pengadaan barang /Jasa Efisiensi,Efektif,Transparan,Kompentitif,Adil dan Akuntabel Rencana Umum pengadaan yang di maksud meliputi kegiatan dan anggaran pengadaan barang/jasa yang akan dibiayain oleh BUMD sendiri dan kegiatan dan anggaran pengadan barang/jasa yang akan dibiayain berdasarkan kerja sama antar BUMD secara pembiayaan bersama ( Co-FINACING ) sepanjang diperlukan Persiapan pengaadan barang/jasa meliputi:
Menetapkan HPS,Menetapkan Rancangan Kontrak ,Menetapkan Speksifikasi Teknis /Kerangka Acuan kerja , dan
/atau ,menetapkan uang muka jaminanan uang muka ,jaminamn pelaksanaan ,jaminan pemeliharran sertifikasi garansi dan /atau penyesuaian harga Pelaksanaan dan Pengadaan Barang /Jasa , Pengawasan:
Gubenur wajib melaksanakan pengawasan pengadaan barang /jasa melalui aparat pengwasan internal pada inspektorat Daerah,pengawasan sebagai di maksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kegiatan audit,review,pemantauan ,dan evaluasi ,pengawasan di maksud pada ayat (2) dapat di lakukan bersama dengan instansi pemerintah di bidang pengawasan keuangan daerah ,Ketentuan Peralihan,Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.