Peraturan Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka tertib, efisien dan efektivitas administrasi penyelenggaraan pemerintah daerah, perlu penyeragaman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum saat ini perlu ditinjau kembali
Dasar hukum Peraturan Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958,
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951,
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,
- Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 2 Tahun 2014
mengatur tentang ketentuan umum, arsip dan prensip, penyelenggaraan tata naskah dinas, naskah dinas, kewenangan penandatanganan, paraf, penulisan nama, penandatanganan, dan penggunaan tinta, stempel/cap dinas, kop naskah dinas, sampul naskah dinas, papan nama, benut dan susunan naskah dinas, perubahan, pencabutan dan pembatalan, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.