Peraturan Gubernur Bali Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Gubernur Bali Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Bali Nomor 8 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Dasar hukum Peraturan Gubernur Bali Nomor 8 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958,
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014,
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016,
  6. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019, eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2020,
  7. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2011

mengatur tentang ketentuan umum, pajak kendaraan bermotor dab bea balik nama kendaraan bermotor, penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan barmotor, ketentuan kain-lain, ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Bali

Nomor
8 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Pergub Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Ditetapkan Tanggal
12 Maret 2020

Diundangkan Tanggal
12 Maret 2020

Berlaku Tanggal
01 April 2020

Sumber
BD.202/No.8/jdih.baliprov.go.id/14hlm

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (388.69 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar