Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 22 Tahun 2020

Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengelolaan Satuan Pendidikan Khusus Negeri Terpadu Madani

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 22 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15B ayat (6) Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Satuan Pendidikan Formal perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pengelolaan Satuan Pendidikan Khusus Negeri Terpadu Madani.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 22 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 23 T?
  4. hun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 157 Tahun 2014
  7. Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 17 Tahun 2020.

Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai:
Tata Cara Pengelolaan Satuan Pendidikan Khusus Negeri Terpadu Madani diantaranya Ketentuan Umum;
Susunan Organisasi;
Kedudukan, Tugas, dan Tata Kerja;
Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan;
Pengelolaan;
Pembinaan dan Evaluasi, dan
Pendanaan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah

Nomor
22 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Pergub Tentang Tata Cara Pengelolaan Satuan Pendidikan Khusus Negeri Terpadu Madani

Ditetapkan Tanggal
25 Juni 2020

Diundangkan Tanggal
25 Juni 2020

Berlaku Tanggal
25 Juni 2020

Sumber
BD.2020/NO.737

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (161.93 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar