Peraturan Gubernur Maluku Nomor 42 Tahun 2020

Peraturan Gubernur Maluku Nomor 42 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona VIrus Disease 2019

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Maluku Nomor 42 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Maluku Nomor 42 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018
  5. Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19, meliputi pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, sanksi, sosialisasi dan partisipasi, dan pendanaan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Maluku

Nomor
42 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Pergub Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona VIrus Disease 2019

Ditetapkan Tanggal
14 Agustus 2020

Diundangkan Tanggal
14 Agustus 2020

Berlaku Tanggal
14 Agustus 2020

Sumber
BD. No. 2020/74, LL PROV MALUKU : 9 Hlm

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (498.02 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar