Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020

Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Perlindungan danau, Mata Air, Sungai, dan Laut

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa air bagi Masyarakat Bali berfungsi sebagai sumber kehidupan dan sebagai sarana upacara keagamaan sesuai dengan visi pembangunan daerah &# Nangun Sat Kerthi Loka Bali&# melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, kondisi danau, mata air, sungai, dan laut secara kuantitas maupun kualitas semakin menurun sehingga perlu dilindungi berdasarkan nilai-nilai Sad Kerthi dalam upaya menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya untuk mewujudkan kehidupan Krama Bali yang sejahtera dan bahagia niskala-sakala, untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum bagi semua pihak dalam Pelindungan danau, mata air, sungai, dan laut, maka diperlukan adanya pengaturan

Dasar hukum Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958,
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019,
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001,
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015,
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015

mengatur tentang ketentuan umum, kegiatan perlindungan, peran aktif masyarakat, pembinaan, pengendalian, pelaporan, dan penghargaan, pendanaan, ketentuan lain-lain, penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Bali

Nomor
24 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Pergub Tentang Perlindungan danau, Mata Air, Sungai, dan Laut

Ditetapkan Tanggal
29 Mei 2020

Diundangkan Tanggal
29 Mei 2020

Berlaku Tanggal
29 Mei 2020

Sumber
BD.2020/No.24/jdih.baliprov.go.id/19hlm

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (237.81 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar