Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Fasilitasi Program Kampung Iklim
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 36 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan ketahanan masyarakat terhadap dampak perubahan iklim dan mendorong tumbuhnya budaya masyarakat berperilaku ramah lingkungan, perlu pengembangan partisipasi masyarakat dalam pengendalian dan pengurangan emisi gas rumah kaca serta mendorong peningkatan kapasitas adaptasi dan mitigasi perubahan iklim. Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.84/MENLHK-SETJEN/KUM.1 /11/2016 tentang Program Kampung Iklim, perlu ditindaklanjuti dalam bentuk wadah fasilitasi program kampung iklim sebagai penguatan pelaksanaan upaya adaptasi dan mitigasi
Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 36 Tahun 2020 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1994
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1994
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
- Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.60/Menlhk-Setjen/2015
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.33/Menlhk-Setjen/Kum.I/3/2016
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.84/MENLHK-SETJEN/KUM.I/II/2016
Ruang Lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi:
a. fasilitasi ProKlim;
b. Pengusulan ProKlim;
c. Perencanaan dan pelaksanaan;
d. apresiasi ProKlim;
e. kerjasama dan kemitraan;
f. pembinaan dan pengawasan, dan
g. pendanaan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.