Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2020
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 43 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan Peraturan Gubernur No.26 Tahun 2019, telah ditetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2020. Sehubung dengan adanya perubahan/penyesuaian beberapa program pembangunan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, maka perlu dilakukan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2020. Maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur No.26 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2020.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 43 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar Hukum: UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang No.25 Tahun 1959
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003
- Undang-Undang No.1 Tahun 2004
- Undang-Undang No.25 Tahun 2004
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Undang-Undang No.9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019
- Peraturan Pemerintah No.13 Tahun 2019
- Peraturan Presiden No.59 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.21 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.86 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.22 Tahun 2018
- Peraturan Daerah No.17 Tahun 2007
- Peraturan Daerah No.6 Tahun 2009
- Peraturan Daerah No.14 Tahun 2016 sebagimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perda No.3 Tahun 2020
- Peraturan Daerah No.1 Tahun 2019
- Peraturan Gubernur No.26 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai:
perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur No.26 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2020. Yakni mengubah ketentuan Pasal 2;
Pasal 3, dan
Pasal 4.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 26 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2020
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.