Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Pendamping Peningkatan Ekonomi Pertanian
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 45 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk meningkatkan perekonomian Provinsi Sumatera Selatan di bidang Pertanian, perlu optimalisasi potensi pertanian dan sumber daya alam Provinsi Sumatera Selatan. Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 6 ayat ayat (2) huruf e Undang-Undang No.22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, perlu ditindaklanjuti dalam bentuk peraturan yang menjadi dasar dan arah dalam pendampingan peningkatan ekonomi pertanian di Provinsi Sumatera Selatan. Sesuai dengan kondisi saat ini jumlah penyuluh pertanian, Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT), dan Pengawas Benih Tanaman (PBT) masih sangat jauh dari kebutuhan ideal.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 45 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar Hukum: UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang No.25 Tahun 1959
- Undang-Undang No.16 Tahun 2006
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.15 Tahun 2019
- Undang-Undang No.19 Tahun 2013
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No.9 tahun 2015
- Undang-Undang No.22 Tahun 2019
- PERMENTAN No.3/Permentan/OT.140/1/2011
- PERMENTAN No.81/Permentan/OT.140/12/2012
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.120 Tahun 2018
- PERMENTAN No.43/Permentan/OT.010/8/2016
- PERMENTAN No.43/Permentan/OT.010/8/2016
- PERMENTAN No.14/Permentan/TP.310/4/2018
- Peraturan Daerah No.6 Tahun 2007
- Peraturan Daerah No.14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.3 Tahun 2020
- Peraturan Daerah No.1 Tahun 2019
- Peraturan Gubernur No.41 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai:
Pendampnig Peningkatan Ekonomi Pertanian dengan menetapkan batasan-batasan istilah yng digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai:
seleksi, penetapan dan penempatan tenaga Pendampnig Peningkatan Ekonomi ;
pembekalan dan pelatihan pada tenaga Pendampnig Peningkatan Ekonomi. Pembaiayaan dalam pelaksanaan kegiatan ini dibebankan pada APBD seta sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pendampingan Peningkatan Ekonomi Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.