Peraturan Gubernur Jambi Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pedoman Biaya Penunjang Operasional Gubernur dan Wakil Gubernur
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Jambi Nomor 24 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- sesuai dengan ketentuan Pasal 8 huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang menyatakan Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya agar berdaya guna dan berhasil guna serta tertib administrasi, perlu diatur Pedoman Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Dasar hukum Peraturan Gubernur Jambi Nomor 24 Tahun 2020 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945
- Peraturan Pemerintah 109 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah 12 Tahun 2019
- Peraturan Daerah Provinsi Jambi 2 Tahun 2009
Pergub tersebut mengatur mengenai:
Penganggaran, Penggunaan, dan Pertanggungjawaban atas Biaya Penunjang Operasional Gubernur dan Wakil Gubernur
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.