Peraturan Gubernur Jambi Nomor 21 Tahun 2020

Peraturan Gubernur Jambi Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jambi Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Sarana dan Prasarana Perhubungan Provinsi Jambi pada Dinas Perhubungan Provinsi Jambi

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Jambi Nomor 21 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mendorong peningkatan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi teknis operasional bidang Sarana dan Prasarana Perhubungan agar dapat terlaksana dengan optimal, diperlukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sarana dan Prasarana Perhubungan yang efisien dan efektif dalam pelaksanaan tugasnya pada Dinas Perhubungan Provinsi Jambi;

Dasar hukum Peraturan Gubernur Jambi Nomor 21 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang 23 Tahun 2004 juncto Undang-Undang 9 Tahun 2015
  2. Peraturan Pemerintah 18 Tahun 2016
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri 12 Tahun 2017
  4. Peraturan Daerah Provinsi Jambi 8 Tahun 2016
  5. Peraturan Gubernur Jambi 55 Tahun 2016

Pergub tersebut mengatur perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Sarana dan Prasarana Perhubungan pada Dinas Perhubungan Provinsi Jambi

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Jambi

Nomor
21 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Pergub Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jambi Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Sarana dan Prasarana Perhubungan Provinsi Jambi pada Dinas Perhubungan Provinsi Jambi

Ditetapkan Tanggal
20 Mei 2020

Diundangkan Tanggal
20 Mei 2020

Berlaku Tanggal
20 Mei 2020

Sumber
BD.2020/NO.21

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (128.41 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar