PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 42 Tahun 2020 Tentang Pemberian Penghargaan kepada Para Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Corona VIrus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 42 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk memberikan penghargaan kepada para Tenaga Kesehatan yang meninggal dunia saat bertugas dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, perlu tetap menjamin keberlangsungan pendidikan dan meringankan beban keluarganya
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 42 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.