PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Rasionalisasi Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dalam Rangka Penanganan Corona VIrus Disease 2019 (Covid- 19)
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 49 Tahun 2020 ini ditetapkan dalam rangka untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/ 2813/ SJ dan Nomor 177/ KMK.07/ 2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional, dan untuk memenuhi kebutuhan anggaran penanganan COVID- 19, penghasilan Pegawai Negeri Sipil perlu dirasionalisasi
Dasar hukum Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 49 Tahun 2020 ini adalah :
UU Nomor 29 Tahun 2007;
UU Nomor 23 Tahun 2014 stdd UU Nomor 9 Tahun 2015;
PP Nomor 12 Tahun 2019;
Permendagri Nomor 20 Tahun 2020;
Pergub Nomor 163 Tahun 2016;
Pergub Nomor 22 Tahun 2017 stdd Pergub Nomor 56 Tahun 2018;
Pergub Nomor 11 Tahun 2020;
Pergub Nomor 19 Tahun 2020;
Peraturan Gubernur itu mengatur mengenai besaran rasionalisasi penghasilan, penundaan pembayaran penghasilan, jangka waktu rasionalisasi dan penundaan penghasilan, dan pembayaran penghasilan setelah rasionaliasi dan penundaan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Rasionalisasi Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 49 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.