Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 61 Tahun 2020

PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 61 Tahun 2020 Tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif kepada Wajib Retribusi yang Terdampak Bencana Nasional Corona VIrus Disease 2019 (Covid-19)

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 61 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk meringankan beban ekonomi dan memberikan stimulus kepada wajib retribusi yang terdampak bencana nasional Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu diberikan insentif berupa keringanan retribusi daerah dan/ atau penghapusan sanksi administratif;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Nomor
61

Tahun
2020

Tentang
Pergub Tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif kepada Wajib Retribusi yang Terdampak Bencana Nasional Corona VIrus Disease 2019 (Covid-19)

Ditetapkan Tanggal
26 Juni 2020

Diundangkan Tanggal
30 Juni 2020

Berlaku Tanggal
30 Juni 2020

Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2020 NOMOR 71027

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah Dan/Atau Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga Terlambat Bayar Kepada Wajib Retribusi Yang Terdampak Bencana Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 61 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar