Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 82 Tahun 2020

PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Nomor 162 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 82 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan telah ditetapkannya Kepmenkeu Nomor 14/KM.7/2020 dan Nomor 15/KM.7/2020, serta Pergub Nomor 162 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pergub Nomor 37 Tahun 2020 perlu diubah, perlu menetapkan Pergub tentang Perubahan Keempat atas Pergub Nomor 162 Tahun 2019.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Nomor
82

Tahun
2020

Tentang
Pergub Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Nomor 162 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Ditetapkan Tanggal
19 Agustus 2020

Diundangkan Tanggal
19 Agustus 2020

Berlaku Tanggal
19 Agustus 2020

Sumber
Berita Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2020 Nomor 71036

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 162 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah TA 2020
  2. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 25 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Nomor 162 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah TA 2020
  3. PERGUB Nomor 162 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERGUB Nomor 37 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Nomor 162 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.

Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 82 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar