Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 26 Tahun 2020

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Penggabungan Dokumen Pelaksanaan Anggaran

ABSTRAK

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 26 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, perlu menetapkan Pergub tentang Penggabungan Dokumen Pelaksanaan Anggaran.

Dasar hukum Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 26 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  3. serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

Peraturan ini berisi tentang tahap penggabungan DPA, pelaksanaan, penatausahaan, serta pelaporan.PERGUB ini

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Nomor
26 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Pergub Tentang Penggabungan Dokumen Pelaksanaan Anggaran

Ditetapkan Tanggal
19 Maret 2020

Diundangkan Tanggal
20 Maret 2020

Berlaku Tanggal
20 Maret 2020

Sumber
Berita Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2020 Nomor 71012

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (178.8 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar