Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Daerah
ABSTRAK
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 48 ayat (2) Perda Nomor 6 Tahun 2010, perlu menetapkan Pergub tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- serta Perda Nomor 6 Tahun 2010.
Peraturan ini berisi tentang pendelegasian kewenangan, informasi, data, laporan dan/atau pengaduan, ruang lingkup, jenis dan jangka waktu pemeriksaan, standar pelaksanaan pemeriksaan, hak, kewajiban, kewenangan, surat perintah pemeriksaan, pemeriksaan secara terbuka dan tertutup, penangguhan pemeriksaan, laporan pemeriksaan dan tindak lanjut pemeriksaan, bahan bukti baru, tindak pidana yang diketahui seketika, serta bukti permulaan yang cukup dan laporan kejadian.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.