Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sebagai salah satu upaya mewujudkan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel serta mempercepat pelaksanaan pelayanan publik kepada masyarakat, perlu dibangun sistem pemerintahan berbasis elektronik
Dasar hukum Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2021 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950,
- Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, dan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2017.
Materi Pokok:
Kewenangan, Peran. Kewajiban dan Tugas Pihak yang Terlibat, Penggunaan Sertifikat Elektronik, dan Prosedur Permohonan Penerbitan dan Pencabutan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.