Peraturan Gubernur Jambi Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Gubernur Jambi Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jambi

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Jambi Nomor 2 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jambi tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jambi;

Dasar hukum Peraturan Gubernur Jambi Nomor 2 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957
  3. Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2007
  4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.03/2015
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017
  10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2018
  11. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Nomor 4 Tahun 2019
  12. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2011

Konfirmasi Status Wajib Pajak, yang selanjutnya disingkat KSWP adalah kegiatan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah yang menangani perizinan sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak. Maksud pelaksanaan KSWP adalah untuk mengkonfirmasi validitas NPWP dan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Tujuan pelaksanaan KSWP yaitu:
a. menyusun database Wajib Pajak dalam rangka penggalian potensi pendapatan Daerah, dan
b. untuk meningkatkan pendapatan daerah dari penerimaan dana bagi hasil Pajak Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Jambi

Nomor
2 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Pergub Tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jambi

Ditetapkan Tanggal
04 Februari 2021

Diundangkan Tanggal
04 Februari 2021

Berlaku Tanggal
04 Februari 2021

Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2021 NOMOR 2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (205.88 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar