Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
ABSTRAK
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 53 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai hasil evaluasi kelembagaan dan dalam rangka meningkatkan kinerja organisasi di lingkungan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, perlu mengganti Pergub Nomor 148 Tahun 2019 dengan menetapkan Pergub baru tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
Dasar hukum Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 53 Tahun 2021 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- serta Perda Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 2 Tahun 2019.
Peraturan ini berisi tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi, Organisasi, Sekretariat Dinas, Bidang, Sudin, UPT, Kelompok Jafung, serta Tata Kerja.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 148 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian, Peraturan Daerahgangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.