Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pengurangan Pokok Tunggakan Pajak, Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Pengurangan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya pada Tahun 2021

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan menyebarnya Corona Virus Disease 19 (Covid-19) yang meluas dan berkepanjangan di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah yang berdampak terhadap kemampuan perekonomian masyarakat Wajib Pajak termasuk dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya sehingga masyarakat diberikan kesempatan kembali berupa dispensasi penghapusan tunggakan pajak dan pembebasan sanksi administrasi pada pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 64 ayat (2) huruf a dan huruf d Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Gubernur berwenang memberikan pengurangan pokok tunggakan pajak, penghapusan dan pengurangan sanksi administrasi berupa denda Pajak Kendaraan Bermotor dan pengurangan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;

Dasar hukum Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1964
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
  4. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015
  5. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2020
  6. Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 27 Tahun 2012

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang mekanisme dan persyaratan pengurangan pokok tunggakan pajak, penghapusan sanksi administrasi berupa denda Pajak Kendaraan Bermotor dan pengurangan pokok Bea Balik Nama kendaraan kedua dan seterusnya.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah

Nomor
5 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Pergub Tentang Pengurangan Pokok Tunggakan Pajak, Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Pengurangan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya pada Tahun 2021

Ditetapkan Tanggal
05 Maret 2021

Diundangkan Tanggal
05 Maret 2021

Berlaku Tanggal
05 Maret 2021

Sumber
BD.2021/NO.774

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (293.08 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar