Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Sistem Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Daerah
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 12 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa meningkatkan layanan informasi dan dokumentasi yang berkualitas merupakan salah satu perwujudan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, yakni yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, Pemerintahan Daerah wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi dan Dokumentasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan sehingga layanan informasi dan Dokumentasi perlu disusun pedoman pelaksanaannya;
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 12 Tahun 2021 ini adalah:
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang:
jenis Informasi Publik;
PPID;
mekanisme layanan Informasi Publik;
pengelolaan keberatan;
personil dan kebutuhan peralatan kerja;
waktu pelayanan;
pelaporan, monitoring dan evaluasi, dan
keuangan dan biaya.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 33 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI TENGAH
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.