Peraturan Gubernur Maluku Nomor 17 Tahun 2021

Peraturan Gubernur Maluku Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Provinsi Maluku

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Maluku Nomor 17 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Provinsi Maluku.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Maluku Nomor 17 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1958
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, konfirmasi status wajib pajak, nomor pokok wajib pajak, dan ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Maluku

Nomor
17 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Pergub Tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Provinsi Maluku

Ditetapkan Tanggal
05 Maret 2021

Diundangkan Tanggal
05 Maret 2021

Berlaku Tanggal
05 Maret 2021

Sumber
BD. No. 2021/129, LL Prov Maluku : 7 hlm

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (100.9 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar