Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan
ABSTRAK
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan.
Dasar hukum Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2021 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014 std Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 std Perda Nomor 5 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai:
organisasi dan tata kerja Dinas Perhubungan, meliputi pula kedudukan, tugas, fungsinya.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 270 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 270 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Angkutan Perairan
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Unit Penyelenggara Pelabuhan Daerah
- PERGUB Nomor 270 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan.
- PERGUB Nomor 330 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Angkutan Sekolah.
- PERGUB Nomor 331 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor.
- PERGUB Nomor 332 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Terminal Angkutan Jalan.
- PERGUB Nomor 334 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Sistem Pengendalian Lalu Lintas.
- PERGUB Nomor 335 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Perparkiran.
- PERGUB Nomor 336 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Terminal Terpadu Pulo Gebang.
- PERGUB Nomor 337 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik.
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.