Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2021

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Mekanisme Pengajuan Pinjaman Jangka Pendek Badan Layanan Umum Daerah

ABSTRAK

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 87 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Mekanisme Pengajuan Pinjaman Jangka Pendek Badan Layanan Umum Daerah

Dasar hukum Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang mekanisme pengajuan pinjaman jangka pendek BLUD yang terdiri dari kriteria, kewenangan dan persetujuan dan perjanjian pinjaman;
pinjaman jangka pendek antar BLUD;
penganggaran, pencairan dan realisasi pinjaman;
pembayaran, penatausahaan, dan pelaporan, dan
pengelolaan utang

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Nomor
18 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Pergub Tentang Mekanisme Pengajuan Pinjaman Jangka Pendek Badan Layanan Umum Daerah

Ditetapkan Tanggal
30 Maret 2021

Diundangkan Tanggal
07 April 2021

Berlaku Tanggal
07 April 2021

Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 51006

STATUS PERATURAN

Mencabut sebagian :

  1. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 165 Tahun 2012 tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pasal 42 ayat (5) dan ayat (6)

Download PDF (126.72 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar