PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penilaian Kinerja Aspek Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 39 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, pembina keuangan Badan Layanan Umum Daerah yaitu Pejabat Pengelola Keuangan Daerah;
- bahwa untuk optimalisasi pembinaan keuangan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penilaian kinerja aspek keuangan Badan Layanan Umum Daerah yang diatur dengan Peraturan Gubernur
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 39 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.