Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif
ABSTRAK
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 40 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa, Peraturan Gubernur Nomor 116 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif perlu diganti
Dasar hukum Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 40 Tahun 2021 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik berkebutuhan khusus untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya dalam sistem layanan yang disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 116 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusi
- PERGUB Nomor 116 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusi.
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.