Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 58 Tahun 2021 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024
ABSTRAK
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 58 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk menyesuaikan dengan dinamika perubahan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan memberikan arah pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang efektif, efisien, terukur, konsisten, terintegrasi, melembaga, dan berkelanjutan, perlu disusun Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Presiden Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam huruf a mengacu pada Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025;
Dasar hukum Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 58 Tahun 2021 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
- Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020
- Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018
- Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 std dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019
- Peraturan Gubernur Nomor 152 Tahun 2015
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024 yang memuat:
pendahuluan;
evaluasi capaian dan pelaksanaan reformasi birokrasi;
analisis lingkungan strategis;
sasaran dan strategi pelaksanaan reformasi birokrasi;
manajemen pelaksanaan reformasi birokrasi, dan
penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.