Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 73 Tahun 2021

PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 73 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 170 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Forum Kerukunan Umat Beragama

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 73 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk mengatur mengenai mekanisme pemberhentian dan penggantian anggota Forum Kerukunan Umat Beragama, Peraturan Gubernur Nomor 170 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Forum Kerukunan Umat Beragama sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2019 perlu diubah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Nomor
73

Tahun
2021

Tentang
Pergub Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 170 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Forum Kerukunan Umat Beragama

Ditetapkan Tanggal
08 September 2021

Diundangkan Tanggal
10 September 2021

Berlaku Tanggal
10 September 2021

Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 71025

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 46 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 170 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Forum Kerukunan Umat Beragama
  2. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 135 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 170 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Forum Kerukunan Umat Beragama
  3. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 170 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Forum Kerukunan Umat Beragama

Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 73 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar