Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 73 Tahun 2019

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 73 Tahun 2019 Tentang Tenaga Ahli dan Tenaga Pelayanan pada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak

ABSTRAK

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 73 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan layanan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan pada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2018 tentang Tenaga Ahli dan Tenaga Pelayanan pada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, perlu disempurnakan

Dasar hukum Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 73 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004
  3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006
  4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  6. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
  7. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2010
  8. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2017
  9. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018
  10. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011
  11. Peraturan Gubernur Nomor 397 Tahun 2016

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan tugas;
tata kerja, dan
honorarium Tenaga Ahli dan Tenaga Pelayanan pada UPT P2TP2A

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Nomor
73 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Pergub Tentang Tenaga Ahli dan Tenaga Pelayanan pada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak

Ditetapkan Tanggal
31 Juli 2019

Diundangkan Tanggal
06 Agustus 2019

Berlaku Tanggal
06 Agustus 2019

Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2019 Nomor 75015

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (178.09 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar