Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 25 Tahun 2014

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Daerah

ABSTRAK

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 25 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 138 Peraturan daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pengambilan Kelebihan Pembayaran Retribusi Daerah

Dasar hukum Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 25 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
  5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
  10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997
  11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997
  12. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007
  13. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008
  14. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012
  15. Peraturan Gubernur Nomor 133 Tahun 2007
  16. Peraturan Gubernur Nomor 129 Tahun 2008
  17. Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2009
  18. Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2009
  19. Peraturan Gubernur Nomor 109 Tahun 2013
  20. Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2013

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang prosedur, pengendalian, pengawasan, dan pelaporan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi daerah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Nomor
25 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Pergub Tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Daerah

Ditetapkan Tanggal
19 Februari 2014

Diundangkan Tanggal
27 Februari 2014

Berlaku Tanggal
27 Februari 2014

Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014 Nomor 61005

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Daerah

Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 25 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Download PDF (6.98 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar