Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 72 Tahun 2021

PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 94 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Sambas Provinsi Kalimantan Barat

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 72 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2019 Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat telah dibentuk Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat

Nomor
72

Tahun
2021

Tentang
Pergub Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 94 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Sambas Provinsi Kalimantan Barat

Ditetapkan Tanggal
06 Mei 2021

Diundangkan Tanggal
06 Mei 2021

Berlaku Tanggal
06 Mei 2021

Sumber
BD.2021/NO.72, LL. PROV. KALBAR: 5 HAL

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 34 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 94 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN WILAYAH SAMBAS PROVINSI KALIMANTAN BARAT
  2. PERATURAN GUBERNUR NOMOR 94 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN WILAYAH SAMBAS PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Download Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 72 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar