Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 01 Tahun 2022

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 01 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 01 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Peraturan ini dibentuk untuk pelaksanaan pembangunan di Daerah, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang penting, sehingga diperlukan pembangunan ketenagakerjaan yang dapat meningkatkan kualitas tenaga kerja dan berperan dalam pembangunan Daerah serta untuk mewujudkan kesejahteraan bagi tenaga kerja.

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 01 Tahun 2022 ini adalah:

  1. Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo ini adalah Pasaln 18 ayat (6) UU 1945
  2. UU No.38 Tahun 2000
  3. UU No,13 Tahun 2003
  4. UU No.40 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020
  5. UU No.24 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020
  6. UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020
  7. PP No.35 Tahun 2021
  8. Permendagri No.80 Tahun 2015.

Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan umum Arah kebijakan Pelatihan dan Pemagangan kerja penempatan Tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja penggunaan tenaga kerja asing hubungan kerja perlindungan, pengupahan dan jaminan sosial fasilitas kerja hubungan industrial sistem informasi ketenagakerjaan `pembinaan dan pengawasan sanksi administratif dan ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Gorontalo

Nomor
01 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Ditetapkan Tanggal
17 Februari 2022

Diundangkan Tanggal
17 Februari 2022

Berlaku Tanggal
17 Februari 2022

Sumber
BD/01/2022

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (643.38 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar