PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Inkubasi Bisnis
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 19 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka memfasilitasi tumbuh dan berkembangnya industri berbasis inovasi dan teknologi, perlu menyediakan Kawasan Inkubasi Bisnis di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Kawasan Inkubasi Bisnis Provinsi Nusa Tenggara Barat mempermudah terjadinya interaksi dan komunikasi antar pelaku usaha yang terlibat dalam penciptaan inovasi, baik pengembang teknologi, pengguna teknologi, maupun fasilitator atau intermediator. Palam penyelenggaran Kawasan Inkubasi Bisnis diperlukan suatu pengaturan yang menjadi tata cara/petunjuk, arah, dan landasan yang memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat di dalam penyelenggaraannya
Dasar hukum Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 19 Tahun 2022 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958,
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021,
- Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2017,
- Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 24/PER/M.KUKM/IX/2015,
- Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 11 Tahun 2016,
- Peraturan Gubernur NTB Nomor 49 Tahun 2021.
Kawasan Inkubasi adalah kawasan yang dikelola secara profesional untuk mengembangkan dan mendorong pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan melalui pengembangan, penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan penumbuhan perusahaan pemula (startup) berbasis teknologi. Sasaran penyelenggaraan Kawasan Inkubasi Bisnis adalah:
a. terwujudnya sinergi fungsi dan peran akademisi, bisnis, pemerintah, dan masyarakat;
b. tersedianya lingkungan yang kondusif bagi berlangsungnya kegiatan penelitian, pengembangan, dan bisnis teknologi yang berkelanjutan;
c. tumbuh dan terbinanya perusahaan pemula berbasis inovasi teknologi;
d. terwujudnya perusahaan baru yang merupakan hasil spin off, dan
e. tersedianya layanan digital startup untuk mendukung daya saing industri. Ruang lingkup dalam Peraturan Gubernur ini terdiri atas:
a. penyelenggaraan kawasan inkubasi bisnis;
b. penerima layanan kawasan inkubasi;
c. pemanfaatan aset kawasan inkubasi, dan
d. pembiayaan. Penyelenggaraan Kawasan Inkubasi Bisnis dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan Riset dan Inovasi Daerah. Penyelenggaraan Kawasan Inkubasi Bisnis meliputi:
a. Kawasan Inkubasi Bisnis;
b. Pengelolaan;
c. Pengembangan, dan
d. Penyelenggara Inkubator. Kawasan Inkubasi Bisnis terdiri dari:
a. zona terintegrasi;
atau b. zona terkoneksi. Fasilitasi Pengelolaan Kawasan Inkubasi Bisnis meliputi:
a. penelitian dan pengembangan berkelanjutan yang berorientasi pada kebutuhan pasar;
b. pengembangan akses permodalan;
c. pengembangan akses pemasaran;
d. pengembangan jaringan perusahaan Pemula Berbasis Teknologi melalui pola kemitraan;
e. alih teknologi;
f. pendampingan hukum terkait bisnis dan kekayaan intelektual;
g. fasilitas Teaching Factory;
h. workshop pabrikasi;
i. pengembangan Purwarupa;
j. sertifikasi dan standarisasi;
k. ruang kantor/ruang konferensi/seminar/pameran, dan
l. ruang peraga.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Lampiran I – Pergub Nomor 19 Tahun 2022
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.