PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2022-2026
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 21 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2022-2026.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 21 Tahun 2022 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958,
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005,
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh SMKN 1 Dompu dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Rencana Strategis BLUD SMKN 1 Dompu adalah dokumen perencanaan BLUD SMKN 1 Dompu untuk periode 5 (lima) tahun. Renstra BLUD SMKN 1 Dompu Tahun 2022-2026 merupakan penjabaran dari RPJMD Tahun 2019-2023 dan Renstra Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2019-2023. Renstra BLUD SMKN 1 Dompu menjadi pedoman BLUD SMKN 1 Dompu dalam penyusunan Renja dan RBA BLUD SMKN 1 Dompu.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Lampiran I – Pergub Nomor 21 Tahun 2022
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.