PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Pemerintah Kabupaten/kota/desa
ABSTRAK
Berdasarkan peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,Pengelolaan Bantuan Keuangan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan pengelolaan keuangan Daerah serta berdasarkan ketenruan pasal 67 ayat (8) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengelolaan keuangan Daerah,ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan pertanggung jawaban Bantuan keuangan diatur dalam Peraturan Gubenur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Dasar hukum dalam peraturan ini:
pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;
UU No 25 Tahun 1959;
UU No 28 Tahun 1999;
UU No 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP penganti UU No 1 Tahun 2020;
UU No 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 1 Tahun 2022;
PP No 33 Tahun 2018;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 20 Tahun 2018;
Permendagri No 70 Tahun 2019;
Permendagri No 90 Tahun 2019;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Permendagri No 12 Tahun 2021;
Perda No 14 Tahun2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 3 Tahun 2020;
Perda No 6 Tahun 2021
Dalam peraturan ini diautr mengenai :
Ketentuan Umum,Ruang lingkup,Pengusulan bantuan keuangan bersifat khusus,Penganggaran,Penyaluran,pelaksanaan,penatausahaan dan Pertanggungjawaban saerta pelaporan,Monitoring dan Evaluasi,Pembinaan dan Pengawasan,Ketentuan penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 34 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan, dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.