Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 148 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 148 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (1) peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tetang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang pelaksanaan tugas dan fungsinya telah dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, menghapus unit organisasi yang tugas dan fungsinya telah digantikan secara penuh oleh kelompok jabatan fungsional
Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 148 Tahun 2021 ini adalah:
- pasal 18 ayat 6 UUD RI 1945
- UUD no.25 tahun 1956
- Undang-Undang no.5 tahun 2014
- Undang-Undang no.23 tahun 2014
- Peraturan Pemerintah no.18 tahun 2016
- Peraturan Pemerintah no.11 tahun 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri no.47 tahun 2010
- Permenpanrb no.17 tahun 2021
- Permenpanrb no.25 tahun 2021
- Peraturan Daerah no.8 tahun 2016
peraturan ini mengaturtentang ketentuan Umum, Kedudukan, Tugas dan Fungsi serta Susunan Organisasi, Kepegawaian, tata Kerja dan laporan, Pembiayaan, Ketentuan Lain-lain, ketentuan peralihan, Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 62 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 97 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA INSPEKTORAT PROVINSI KALIMANTAN BARAT
- PERATURAN GUBERNUR NOMOR 97 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA INSPEKTORAT PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.