Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2011

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah untuk Pemilihan Umum Gubernur Jawa Barat dan Wakil Gubernur Jawa Barat

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Merupakan Sarana Pelaksanaan Kedaulatan Rakyat Berdasarkan Pancasila Dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Sehingga Untuk Melaksanakan Kegiatan Pemilihan Umum Gubernur Jawa Barat Dan Wakil Gubernur Jawa Barat Yang Dilaksanakan Melalui Beberapa Tahapan Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, Diperlukan Pendanaan Yang Penyediaannya Tidak Dapat Dibebankan Dalam Satu Tahun Anggaran;
  2. Dan bahwa Berdasarkan Ketentuan Pasal 122 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah Dapat Membentuk Dana Cadangan Guna Mendanai Kegiatan Yang Penyediaan Dananya Tidak Dapat Dibebankan Dalam Satu Tahun Anggaran, Yang Ditetapkan Dengan Peraturan Daerah;
  3. bahwa Berdasarkan Pertimbangan Perlu Ditetapkan Peraturan Daerah Tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah Untuk Pemilihan Umum Gubernur Jawa Barat Dan Wakil Gubernur Jawa Barat.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Jawa Barat

Nomor
2

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah untuk Pemilihan Umum Gubernur Jawa Barat dan Wakil Gubernur Jawa Barat

Ditetapkan Tanggal
16 Agustus 2011

Diundangkan Tanggal
18 Agustus 2011

Berlaku Tanggal
18 Agustus 2011

Sumber
LD 2011/NO.2 SERI E

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar