PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pengurusan Hutan Mangrove dan Hutan Pantai
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa hutan sebagai modal pembangunan, memiliki peran nyata bagi kehidupan dan penghidupan yang memberikan manfaat ekologi, sosial, budaya dan ekonomi secara seimbang, berkelanjutan dan dinamis;
- dan bahwa hutan mangrove dan hutan pantai di Daerah merupakan salah satu penentu sistem penyangga kehidupan dan potensi sumberdaya alam yang harus diurus dan dikelola, dilindungi dan dimanfaatkan secara berkesinambungan bagi kesejahteraan masyarakat untuk generasi saat ini dan masa yang akan datang;
- hutan mangrove dan hutan pantai di Daerah telah mengalami kerusakan akibat kejadian alam dan aktivitas manusia yang mengakibatkan penurunan fungsi hutan mangrove dan hutan pantai, sehingga perlu diatur pengurusannya berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengurusan Hutan Mangrove dan Hutan Pantai.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.