Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Jawa Barat

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka penguatan permodalan dan memperlancar kegiatan dunia usaha khususnya Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah guna membuka lapangan kerja dan meningkatkan nilai tambah usaha, serta membantu mengurangi pengangguran dan pengentasan kemiskinan, perlu peningkatan akses Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada sumber pembiayaan;
  2. dan bahwaPeraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, mengamanatkan Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi dan mendorong pengembangan lembaga penjaminan kredit di Daerah;
  3. Sehingga untuk mendorong kegiatan usaha lembaga penjaminan kredit di Daerah agar diselenggarakan secara efisien, berkesinambungan, serta bermanfaat bagi masyarakat dan perekonomian Daerah, perlu dibentuk Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak di bidang penjaminan kredit, Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Jawa Barat.

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950,
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992,
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992,
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
  6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,
  7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
  8. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007,
  9. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008,
  10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008,
  14. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2008,
  15. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005,
  16. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2006,
  17. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008,
  18. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2010,
  19. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2010.

Ketentuan Umum, Pembentukan, Nama dan Tempat Kedudukan, Maksud dan Tujuan, Modal Dasar, Komposisi Kepemilikan Saham, Penyertaan Modal daerah, Kegiatan Usaha, Pembatasan, Imbal Jasa Penjaminan, Klaim dan Peralihan Hak Tagih, Prinsip Pengelolaan, Nama Panggilan, dan Logo, Organ Perusahaan, Kepegawaian, Penetapan, dan Pengunaan Laba Bersih, Pengabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan pemisahan, Pembubaran dan Likuidasi, Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian. dan Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Jawa Barat

Nomor
9 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Jawa Barat

Ditetapkan Tanggal
20 September 2011

Diundangkan Tanggal
21 September 2011

Berlaku Tanggal
21 September 2011

Sumber
LD 2011/NO.9 SERI E

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (278.2 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar