Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Garis Sempadan Jalan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Dalam Rangka Menjamin Keamanan, Keselamatan Dan Kenyamanan Para Pengguna Jalan, Telah Ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Garis Sempadan Jalan, Sehingga Untuk Terwujudnya Sinergitas Dan Hubungan Yang Serasi, Selaras Dan Seimbang Antara Provinsi Dan Kabupaten/Kota, Perlu Dilakukan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Garis Sempadan Jalan, Yang Ditetapkan Dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat.
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2012 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang, -Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006,
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2009,
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012,
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2012.
Beberapa Ketentuan diubah
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.