PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 14 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) PP Nomor 16 Tahun 2022, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan PERGUB tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun Anggaran 2022.
Dasar hukum PERGUB ini adalah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU Nomor 29 Tahun 2007;
UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020;
PP Nomor 12 Tahun 2019;
PP Nomor 16 Tahun 2022;
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
PERGUB ini berisi tentang pemberian, pembayaran, serta pembiayaan Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas,
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Tahun Anggaran 2021
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.