Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2022

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2018 Tentang Penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil Berprestasi

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 18 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan :

bahwa untuk menyesuaikan dengan PP Nomor 11 Tahun 2017, PERGUB Nomor 52 Tahun 2018 perlu dicabut dengan menetapkan PERGUB tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2018 tentang Penghargaan Kepada Pegawai Negeri Sipil Berprestasi.

Dasar hukum PERGUB ini adalah
UU Nomor 29 Tahun 2007;
UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020;
serta PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.

PERGUB ini berisi tentang pencabutan PERGUB Nomor 52 Tahun 2018.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Nomor
18 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Pergub Tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2018 Tentang Penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil Berprestasi

Ditetapkan Tanggal
25 April 2022

Diundangkan Tanggal
26 April 2022

Berlaku Tanggal
26 April 2022

Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 71010

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 52 Tahun 2018 tentang Penghargaan Kepada Pegawai Negeri Sipil Berprestasi

Download PDF (27.75 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar