Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Bantuan Hukum kepada Masyarakat Miskin
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mewujudkan hak konstitusional setiap warga Negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan dihadapan hukum, maka Pemerintah Daerah perlu menjamin perlindungan hak asasi manusia dan berupaya untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu;
- bahwa pemberian bantuan hukum yang dilakukan selama ini belum banyak menyentuh orang atau kelompok orang miskin, sehingga mereka kesulitan untuk mengakses keadilan karena terhambat oleh ketidakmampuan untuk memuwujudkan hak-hak konstitusional mereka;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin;
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2014 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011,
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas dan tujuan, ruang lingkup, penyelenggaraan bantuan hukum, hak dan kewajiban, tata cara pemberian bantuan hukum, larangan, pendanaan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.