Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng sehingga itu harus dilindungi, dihormati, dan dipertahankan;
- bahwa diskriminasi berdasarkan disabilitas merupakan pelanggaran terhadap martabat dan nilai yang melekat pada setiap orang;
- bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi bagi penyandang disabilitas diperlukan dasar hukum sebagai pelaksanaan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi;
- bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Right Of Persons With Disabilities (Konvensi Hakhak Penyandang Disabilitas) perlu mengatur Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2014 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997,
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012,
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988,
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998,
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012,
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, prinsip dan tujuan pemenuhan hak penyandang disabilitas, hak, kewajiban dan tanggung jawab penyadang disabilitas, kewajiban dan tanggung jawaab pemerintah daerah dan masyarakat, pemenuhan hak penyandang disabilitas, aksesibilitas, partisipasi masyarakat, pengarusutamaan penyandang disabilitas, penghargaan, pembiayaan, komite pemenuhan hak penyandang disabilitas, sanksi administrasi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana,ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.