Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2014

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai di Wilayah Provinsi Jawa Tengah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) sebagai kesatuan ekosistem yang utuh dari hulu sampai hilir perlu dikelola secara terpadu yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan meliputi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dunia usaha dan semua elemen masyarakat, dengan prinsipprinsip keterpaduan, kesetaraan dan berkomitmen untuk menerapkan penyelenggaraan pengelolaan sumber daya alam yang adil, efektif, efisien dan berkelanjutan sangat diperlukan;
  2. bahwa penurunan daya dukung Daerah Aliran Sungai di Wilayah Provinsi Jawa Tengah, semakin memprihatinkan sehingga mengakibatkan bencana alam, banjir, tanah longsor, krisis air dan/atau kekeringan yang telah berdampak pada perekonomian dan tata kehidupan masyarakat;
  3. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk mengelola Daerah Aliran Sungai secara terpadu di Daerah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Di Wilayah Provinsi Jawa Tengah;

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950,
  3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999,
  4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004,
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
  6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007,
  7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,
  8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
  9. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013,
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004,
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006,
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007,
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007,
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008,
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008,
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010,
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011,
  19. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2012,
  20. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007,Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008,
  21. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2014

Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pengelolaan DAS di Provinsi, perencanaan, pelaksanaan, hak dan kewajiban, peran serta dan pemberdayaan masyarakat, kelembagaan pengelolaan DAS, sistem informasi pengelolaan DAS, pendanaan pengelolaan DAS, penghargaan, kerjasama, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

Nomor
15 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Perda Tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai di Wilayah Provinsi Jawa Tengah

Ditetapkan Tanggal
26 September 2014

Diundangkan Tanggal
26 September 2014

Berlaku Tanggal
26 September 2014

Sumber
LD.2014/No.15

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.87 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar